Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
1. Kepala Dinas.
2. Sekretaris.
a. Kepala subbagian umum dan aparatur; dan
b. Kepala subbagian perencanaan dan keuangan.
3. Kepala bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
4. Kepala bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
5. Kepala bidang bina kesehatan masyarakat;
6. Unit pelaksana teknis; dan
7. Kelompok jabatan fungsional.