Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
1. Kepala Dinas.
2. Sekretaris.
   a. Kepala subbagian umum dan aparatur; dan
   b. Kepala subbagian perencanaan dan keuangan.
3. Kepala bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
4. Kepala bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
5. kepala bidang bina kesehatan masyarakat;
6. unit pelaksana teknis; dan
7. kelompok jabatan fungsional.